Isu kerusakan lingkungan saat menjadi semakin santer di berbagai media
massa. Kerusakan lahan akibat praktek usaha yang dilakukan manusia telah
memberikan dampak yang sangat besar terhadap perubahan kesimbangan lingkungan
yang berakibat pada terjadinya perubahan iklim yang drastis serta terjadinya
berbagai bencana.
Usaha pertanian disebutkan memberikan kontribusi yang cukup besar dalam
kerusakan lingkungan pada beberapa dekade terakhir. Peningkatan penduduk yang
begitu besar harus dimbangi dengan pemenuhan kebutuhan pangan secara
cepat pula. Berbagai usaha pertanian terus dikembangkan seiring permintaan
produk yang begitu tinggi. Berbagai masukan teknologi diberikan dengan harapan
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara memuaskan.
Seiring dengan seruan revolusi hijau dan gerakan swasembada pangan, usaha
pertanian dilakukan dengan sangat intensif, untuk mengejar produksi yang
tinggi. Namun demikian, hal tersebut ternyata tidak dibarengi dengan
profesionalisme dan perencanaan yang matang sehingga tidak mengedepankan konsep
keberlanjutan. Pengusahaan lahan pertanian yang begitu intensif mengambil hara
dalam bentuk hasil panenan tidak diimbangi dengan pengembalian input
yang sesuai, sehingga menyebabkan degradasi lahan dan kerusakan lingkungan yang
efeknya berkepanjangan bahkan tidak hanya terjadi di wilayah pengusahaan
pertanian namun berimbas ke daerah lain yang memiliki hubungan perairan
terutama daerah sedimentasi maupun muara sungai.
Dalam mengembangangkan suatu sistem pertanian, kita harus mengedepankan
konsep keberlanjutan. Pemanfaatan teknologi pengelolaan lahan serta konservasi
sumberdaya air sangat penting untuk diterapkan dalam suatu sistem pertanian
yang berkelanjutan. Karena konsep sistem pertanian yang berkelanjutan
tergantung pada seluruh kemajuan dari sisi kesehatan manusia serta kesehatan
lahan.
Saat ini kita juga mengenal sebuah konsep [Low Eksternal Input Sustainable
Agriculture] (LEISA) yang merupakan penyangga dari konsep pertanian terpadu dan
pertanian yang berkelanjutan. Konsep ini mengedepankan pemanfaatan sumber daya
lokal sebagai bahan baku pola pertanian terpadu, sehingga nantinya akan menjaga
kelestarian usaha pertanian agar tetap eksis dan memiliki nilai efektifitas,
efisiensi serta produktifitas yang tinggi. Dalam konsep ini
dikedepankan dua hal , yang pertama adalah memanfaatkan limbah pertanian
terutama sisa budidaya menjadi pakan ternak dan yang kedua adalah mengubah
limbah peternakan menjadi pupuk organik yang dapat dimanfaatkan kembali dalam
proses budidaya tanaman. Konsep LEISA merupakan penggabungan dua prinsip yaitu
agro-ekologi serta pengetahuan dan praktek pertanian masyarakat
setempat/tradisional. Agro-ekologi merupakan studi holistik tentang ekosistem
pertanian termasuk semua unsur lingkungan dan manusia. Dengan pemahaman akan
hubungan dan proses ekologi, agroekosistem dapat dimanipulasi guna peningkatan
produksi agar dapat menghasilkan secara berkelanjutan, dengan mengurangi dampak
negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan maupun sosial serta meminimalkan input
eksternal. Konsep ini menjadi salah satu dasar bagi pengembangan pertanian yang
berkelanjutan. Pertanian berkelanjutan menurut definisi dari Gips, 1986 cit.
Mantap secara Ekologis Yang berarti bahwa kualitas sumber daya
alam dipertahankan dan kemampuan agroekosistem secara keseluruhan, dari
manusia, tanaman, dan hewan sampai organisme tanah ditingkatkan. Kedua hal ini
akan terpenuhi jika tanah dikelola dan kesehatan tanaman, hewan serta
masyarakat dipertahankan melalui proses biologis (regulasi sendiri). Sumber
daya lokal dipergunakan sedemikian rupa sehingga kehilangan unsur hara,
biomassa, dan energi bisa ditekan serendah mungkin serta mampu mencegah
pencemaran. Tekanannya adalah pada penggunaan sumber daya yang bisa diperbarui.
Bisa berlanjut secara ekonomis Yang berarti bahwa petani
bisa cukup menghasilkan untuk pemenuhan kebutuhan dan atau pendapatan sendiri,
serta mendapatkan penghasilan yang mencukupi untuk mengembalikan tenaga
dan biaya yang dikeluarkan. Keberlanjutan ekonomis ini bisa diukur bukan hanya
dalam hal produk usaha tani yang langusng namun juga dalam hal fungsi seperti
melestarikan sumber daya alam dan meminimalkan resiko.
Adil Yang berarti bahwa sumber daya dan kekuasaan didistribusikan
sedemikian rupa sehingga kebutuhan dasar semua anggota masyarakat terpenuhi dan
hak-hak mereka dalam penggunaan lahan, modal yang memadai, bantuan teknis serta
peluang pemasaran terjamin. Semua orang memiliki kesempatan untuk berperan
serta dalam pengambilan keputusan baik di lapangan maupun di dalam masyarakat.
Kerusuhan sosial bisa mengancam sistem sosial secara keseluruhan, termasuk
sistem pertaniannya.
Manusiawi Yang berarti bahwa, semua bentuk kehidupan tanaman, hewan,
dan manusia dihargai. Martabat dasar semua makhluk hidup dihormati, dan
hubungan serta institusi menggabungkan nilai kemanusiaan yang mendasar, seperti
kepercayaan, kejujuran, harga diri, kerjasama dan rasa sayang. Integritas
budaya dan spiritual masyarakat dijaga dan dipelihara.
Luwes Yang berarti bahwa masyarakat pedesaan mampu menyesuaikan diri dengan
perubahan kondisi usaha tani yang berlangsung terus, misalnya pertambahan
jumlah penduduk, kebijakan, permintaan pasar, dan lain-lain. Hal ini meliputi
bukan hanya pengembangan teknologi yang sesuai, namun juga inovasi dalam arti
sosial dan budaya.
Apabila kita telah dapat menghayati dan meresapi konsep pertanian
berkelanjutan maka kedepan tentunya kita akan dapat meminimalisir terjadinya
kerusakan lingkungan sekaligus memelihara tatanan sosial yang sehat di
masyarakat kita, karena bagaimanapun kelestarian lingkungan (agroekosistem)
yang merupakan sumber kehidupan masyarakat kita di masa lalu, kini dan masa
mendatang.
Sumber Pustaka
Reijntjes, C., Haverkort, B., dan Ann Waters-Bayer. 1999. Pertanian
Masa Depan. Pengantar untuk Pertanian Berkelanjutan dengan Input
Luar Rendah (eds. Terjemahan). Kanisius. Yogyakarta.
Resosoedarmo, R.S., Kartawinata, K., dan Soegiarto, A. 1989. Pengantar
Ekologi. Remadja. Bandung.
Soemarwoto, O. 2001. Ekologi, Lingkungan Hidup dan
Pembangunan. Djambatan. Jakarta.
Sunaryo, L dan Joshi. 2003. Peranan Pengetahuan Ekologi Lokal dalam Sistem
Agroforestri. World Agroforestry Centre. Bogor.
(Galih Maulana P. 12658)